Sabtu, 22 Desember 2012
Sikap Profesional Keguruan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru sebagai pendidik yang dapat membentuk jiwa dan watak anak didik. Guru mempunyai kekuasaan untuk membangun dan membentuk kepribadian anak didik menjadi seorang yang berguna bagi agama, nusa, dan bangsa. Guru bertugas mempersiapkan manusia susila yang cakap yang diharapkan dapat membangun dirinya, membangun bangsa, dan negaranya.
Dalam bab II akan dibicarakan pengertian sikap profesional; sasaran sikap profesional terhadap peraturan perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, anak didik, tempat kerja, pemimpin, dan pekerjaan,; serta bagaiaman pengembangan sikap profesional itu haruss dilaksanakan. Seorang guru harus mangetahui bagaimana dia bersikap yang baik terhadap profesinya, dan bagaimana seharusnya sikap profesi itu dikembangkan sehingga mutu pelayanan sikap anggota kepada masyarakat makin lama makin meningkat.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian dari sikap profesional keguruan ?
2. Apa saja sasaran dari sikap profesional keguruan ?
3. Bagaimana pengembangan sikap profesional keguruan ?
4. Apa saja syarat-syarat menjadi Guru Profesional ?
C. Tujuan Pembuatan Makalah
1. Untuk mengetahui pengertian dari sikap profesional keguruan
2. Untuk mengetahui sasaran dari sikap profesional keguruan
3. Untuk mengetahui pengembangan sikap profesional keguruan
4. Untuk mengetahui syarat-syarat menjadi Guru Profesional
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesional Keguruan
Istilah profesi, secara etimologi, berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Jadi suatu profesi (agar bisa dikatakan profesional) harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta standar layanan. Profesi juga diartikan sebagai suatu pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang didapat dari pendidikan akademis yang intensif. Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang secara khusus di persiapkan untuk itu. Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi merupakan pekerjaan yang tidak sembarang orang bisa melakukannya.
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.
B. Sasaran Sikap Profesional Keguruan
Ada 7 sasaran yang berkaitan dengan sikap profesionl keguruan, diataranya adalah sebagai berikut :
a. Sikap Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Pada butir Sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”. Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan ke dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah.
Dalam bidang pendidikan guru harus taat kepada kebijaksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat dan di daerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan di Indonesia.
b. Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Ada hubungan timbale balik antara anggota profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
c. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru, telah disebutkan bahwa : Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial”.
Dari pernyataan tersebut muncul pengertian bahwa :
a. Guru hendakna menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya
b. Guru hendaknya mnciptakan dan memelihara semangant kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya
Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakannya misalnya sebagai pendidik bangsa.
d. Sikap Tehadap Anak Didik
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila (Kode Etik Guru Indonesia). Guru harus membimbing anak didiknya. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula.
e. Sikap Terhadap Tempat Kerja
Suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Untuk itu “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar” (kode etik). Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainnya yang diperlukan.
Selain itu guru juga membina hubungan baik dengan orang tua dan masyarakat sekitar.
f. Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan.
Sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik disekolah maupun di luar sekolah.
g. Sikap Terhadap Pekerjaan
Seorang guru hendaknya mencintai pekerjaannya dengan sepenuh hati. Melaksanakan tugas melayani dengan penuh ketelatenan dan kesabaran yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikaruniai sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
C. Pengembangan Sikap Profesional
Seperti telah diungkapkan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional, maupun mutu layanan, guru harus pula meningkatkan sikap profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Pengembangan sikap profesional ini dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas ( dalam jabatan ).
1. Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidijan prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang di perlukan dalam pekerjaan nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatan selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru.
Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap professional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan.
Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil samping dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan . Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus. Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
2. Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap professional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap professional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru.
Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media massa televisi, radio, koran dan majalah maupun publikasi lainnnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap professional keguruan.
D. Syarat-syarat menjadi Guru Profesional
Menjadi seorang guru bukanlah pekerjaan yang gampang, seperti yang dibayangkan sebagian orang, dengan bermodal penguasaan materi dan menyampaikannya kepada siswa sudah cukup, hal ini belumlah dapat dikategorikan guru yang memiliki pekerjaan profesional, karena guru yang profesional harus memiliki berbagai keterampilan, kemampuan khusus, mencintai pekerjaannya, menjaga kode etik guru, dan lain sebagainya.
Seorang guru profesional, dia memiliki keahlian, keterampilan dan kemampuan sebagimana filosofi Ki Hajar Dewantara yaitu “Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani”, tidak cukup dengan menguasai materi pembelajaran akan tetapi mengayomi murid, menjadi contoh atau teladan bagi murid serta selaku mendorong murid untuk lebih baik dan maju. Guru profesional selalu mengembangkan dirinya terhadap pengetahuan dan mendalami keahliannya, kemudian guru profesional rajin membaca literatur-literatur dengan tidak merasa rugi membeli buku-buku yang berkaitan dengan pengetahuan yang digelutinya. Guru professional harus memiliki persyaratan, yang meliputi:
1. Memiliki bakat sebagai guru.
2. Memiliki keahlian sebagai guru.
3. Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi.
4. Memiliki mental yang sehat.
5. Berbadan sehat.
6. Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas.
7. Guru adalah manusia berjiwa Pancasila.
8. Guru adalah seorang warga negara yang baik.
Menurut penulis peranan guru tidak hanya mendidik anak didepan kelas, tetapi mendidik masyarakat,tempat bagi masyarakat untuk bertanya, baik dalam memecahkan masalah pribadi ataupun masalah sosial. Untuk itu guru harus mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadinya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian yang telah dipaparkan dalam bab pembahasan di makalah ini, maka dapat disimpulkan bahwa sikap seorang guru yang profesional, meliputi sikapnya terhadap:
1) Peraturan Perundang-undangan
2) Organisasi Profesi
3) Teman Sejawat
4) Anak Didik
5) Tempat Kerja
6) Pemimpin, dan
7) Pekerjaan.
Guru memegang tugas ganda yaitu sebagai pengajar dan pendidik. Sebagai pengajar guru bertugas menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagaiu pendidik guru bertugas membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri.
Guru professional harus memiliki persyaratan, memiliki bakat sebagai guru; memiliki keahlian sebagai guru; memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi; memiliki mental yang sehat; berbadan sehat; memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas; guru adalah manusia berjiwa pancasila dan guru adalah seorang warga negara yang baik.
B. Saran
Dari makalah diatas penulis menyarankan sebagai berikut :
a. Guru harus mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadinya.
b. Guru yang profesional setidaknya memenuhi syarat-syarat profesi keguruan dan mengikuti perkembangannya.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Qomari. 2002. Reorientasi Pendidikan Dan Profesi Keguruan. Jakarta : Uhamka Press
http://cahaya-fajeri.blogspot.com/2010/03/makalah-sikap-profesional-keguruan-di.html/diakses:13-10-2012/11:02
Kunandar. 2007. Guru Profesional, Jakarta: Rajawali Pers
Oemar Hamalik. 2001. Proses Belajar Mengajar [online] pada:http://dapah.blogspot.com/2012/07/syarat-syarat-menjadi-guru-profesional.html/diakses:16-10-2012/08:38
Soetjipto dan Kosasi, Raflis. 2000. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
888sport Casino - New Jersey
BalasHapus888Sport is your online sports 영천 출장안마 betting partner 고양 출장안마 in the USA, but 충주 출장마사지 don't miss 전주 출장마사지 out. Enjoy 전라북도 출장안마 the best sporting action from anywhere in New Jersey.